Kesehatan atau
kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak
terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa
Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya.
Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk
mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan
terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko.
Perkembangan industri
perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan
meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank
dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang
selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan
metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem
penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan
kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali
tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif
dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.
Bagi perbankan, hasil
akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana
dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank
Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi
strategi pengawasan Bank.
Untuk hal tersebut
Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan
Surat Edaran Bank Indonesia No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum.
Tingkat Kesehatan
Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian Kuantitatif dan atau
Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor Capital, Asset Quality, Management,
earning, liquidity dan sensitivity to market risk yang disingkat CAMELS.
Penilaian terhadap
faktor tersebut secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
2.1. Permodalan
(Capital)
Penilaian terhadap
faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
• Kecukupan, komposisi, dan proyeksi
(trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover
aset bermasalah.
• Kemampuan Bank memelihara kebutuhan
penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk
mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja
keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2.2. Kualitas Aset
(Asset Quality)
Penilaian terhadap
faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
a.Kualitas aktiva
produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif
bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
b.Kecukupan kebijakan
dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan
kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
2.3. Manajemen
(Management)
Penilaian terhadap
faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
• Kualitas manajemen umum dan
penerapan manajemen risiko
• Kepatuhan Bank terhadap ketentuan
yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
2.4. Rentabilitas
(Earning)
Penilaian terhadap
faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
• Pencapaian return on assets (ROA),
return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank.
• Perkembangan laba operasional,
diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan
pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
2.5. Likuiditas
(Liquidity)
Penilaian terhadap
faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
• Rasio aktiva/pasiva likuid, potensi
maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan
konsentrasi pendanaan.
• Kecukupan kebijakan dan pengelolaan
likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber
pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
2.6. Sensitivitas
Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity To Market Risk)
Penilaian terhadap
faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen
sebagai berikut:
• Kemampuan modal Bank dalam
mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku
bunga dan nilai tukar.
• Kecukupan penerapan manajemen
risiko pasar.
Untuk penetapan
peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan
mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan
mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan
signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil
penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite
rating) sebagai berikut:
• Peringkat Komposit 1 (PK-1),
mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
• Peringkat Komposit 2 (PK-2),
mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif
kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki
kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.
• Peringkat Komposit 3 (PK-3),
mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan
yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera
melakukan tindakan korektif.
• Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan
bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi
perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang
serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang
apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
• Peringkat Komposit 5 (PK-5),
mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Komentar : pada
keterangan di atas sudah jelas bahwa pentingnya kesehatan bank yang meliputi
permodalan, asset kualitas, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas
terhadap risiko pasar .
DAFTAR PUSTAKA
http://farid-silentheart.blogspot.com/2013/06/bab-9-pengenalan-rasio-keuangan-bank.html
http://chianjell.blogspot.com/2013/06/bab-9-pengenalan-rasio-keuangan-bank.html
http://hehepangibulan.blogspot.com/2013/05/6tingkat-kesehatan-bank-camels.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar