Kamis, 24 Juli 2014

Masalah OJK Indonesia

MASALAH OJK
Berikut ini adalah masalah ojk yang ada di indonesia :
Lemahnya pengawasan bank sentral dengan adanya sejumlah kasus perbankan, terus menjadi sorotan publik. Beberapa anggota dewan bahkan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia. Apalagi kalau bukan gara-gara kasus Bank Century (sekarang PT Bank Mutiara Tbk). Meski pengusutan kasus ini di Pansus Angket DPR belum usai, namun Century menjadi momok yang bisa menjatuhkan wibawa Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
Tak heran jika sejumlah pihak, termasuk anggota DPR mendesak pemerintah untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK). Undang-undang ini nantinya diyakini akan memperkuat sisi pengawasan bagi institusi keuangan (financial institution). Bahkan, ada yang menyebut, peran BI sebagai pengawas bank, akan tergantikan apabila OJK sudah terbentuk. Makanya, Bank Indonesia seakan cemburu, dan tetap ingin dilibatkan dalam pengawasan bank walaupun OJK sudah terbentuk.
RUU OJK sendiri masuk dalam program legislasi nasional—disingkat Prolegnas tahun 2010. Sekedar informasi, OJK merupakan amanat dari UU Bank Indonesia. Pasal 34 ayat (1) mengatur, tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang. Lembaga pengawasan inilah yang nantinya disebut sebagai OJK.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar