MASALAH OJK
Berikut ini adalah masalah ojk yang ada di indonesia :
Lemahnya pengawasan bank sentral dengan adanya sejumlah
kasus perbankan, terus menjadi sorotan publik. Beberapa anggota dewan bahkan
mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia.
Apalagi kalau bukan gara-gara kasus Bank Century (sekarang PT Bank Mutiara
Tbk). Meski pengusutan kasus ini di Pansus Angket DPR belum usai, namun Century
menjadi momok yang bisa menjatuhkan wibawa Bank Indonesia sebagai otoritas
moneter.
Tak heran jika sejumlah pihak, termasuk anggota DPR mendesak
pemerintah untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas
Jasa Keuangan (RUU OJK). Undang-undang ini nantinya diyakini akan memperkuat
sisi pengawasan bagi institusi keuangan (financial institution). Bahkan, ada
yang menyebut, peran BI sebagai pengawas bank, akan tergantikan apabila OJK
sudah terbentuk. Makanya, Bank Indonesia seakan cemburu, dan tetap ingin
dilibatkan dalam pengawasan bank walaupun OJK sudah terbentuk.
RUU OJK sendiri masuk dalam program legislasi
nasional—disingkat Prolegnas tahun 2010. Sekedar informasi, OJK merupakan
amanat dari UU Bank Indonesia. Pasal 34 ayat (1) mengatur, tugas mengawasi Bank
akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen,
dan dibentuk dengan undang-undang. Lembaga pengawasan inilah yang nantinya
disebut sebagai OJK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar