PERBANKAN
Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
hingga saat ini terus memegang teguh prinsip resiprokal dalam menerapkan
ekspansi industri perbankan.Ini berlaku tidak hanya perbankan asal negara lain
yang ingin buka kantor di Indonesia melainkan juga perbankan nasional yang
ingin buka kantor di negara lain.
Deputy Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengungkapkan
setidaknya ada beberapa hal yang diutamakan jika perbankan negara lain ingin
buka kantor di Indonesia."Ada prinsip resiprokal. Kalau ada satu negara
yang sudah ada di sini kita akan memberikan kesempatan kepada negara lain yang
belum masuk," kata Halim saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jumat
(18/7/2014).
Dengan langkah seperti itu dijelaskan Halim akan lebih adil
dalam persaingan industri perbankan terutama dalam rangka merebut pasar di
Indonesia.Namun sayangnya, hal itu belum tentu dapat diterapkan oleh negara
lain jika perbankan asal Indonesia ingin berkantor di luar negeri.
"Tergantung ketentuan negara sana, bisa apa saja. Yang
pasti prinsipnya harus resiprokal, mutual benefit dan mengeja rketertinggalan,"
jelasnya.Halim menggaris bawahi perbankan Indonesia yang ongn melakukan
ekspansi ke luar negeri harus dipastikan memiliki aset dan kemampuan liquiditas
yang besar mengingat pasar internasional memiliki pesaing yang banyak.
"Kalau mau akuisisi atau buka cabang di sana bank nya
harus baik dan modalnya harus kuat. Sama juga, BI tidak akan terima kalau bank
abal-abal dari sana mau masuk," pungkas Halim. (Yas/Nrm) –
Dengan adanya artikel di atas jelas bahwa setiap perbankan
asing yang ada di indonesai harus memenuhi syarat dari prinsip resiprokal dalam
menerapkan ekspansi industri.
See more at: http://bisnis.liputan6.com/read/2079949/ini-syarat-bank-asing-jika-ingin-buka-kantor-di-ri#sthash.NNwwYyUf.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar